Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  • Pasien berhak memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  • Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran dan standar prosedur operasional.
  • Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dirumah sakit.
  • Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar Rumah sakit.
  • Pasien berhak atas “ privacy “ dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
  • Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : Diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, perkiraan biaya pengobatan.
  • Pasien berhak menyetujui atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  • Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis .
  • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  • Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit.
  • Pasien berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  • Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
  • Pasien berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  • Pasien berhak mengeluh pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan .

Kewajiban Pasien

  • Pasien dan keluarga berkajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
  • Pasien berkajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  • Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  • Pasien dan atau penangung berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter.
  • Pasien dan atau penaggungnya berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah dibuatnya.
3399218_Allianz-1024×512
artikel-128
yakes-telkom
logo-bpjs-ketenagakerjaan_20150414_204655
PT-Axa-Financial-Indonesia-Padang-
SumberCiptaM
PT.-ASURANSI-RAMAYANA-
New-logo-AMAG1
Asuransi-AIA-Indonesia_2048
Central-Asia-Raya
20180204021254!Asuransi_jiwa_inhealth_logo
logo_kecil_resize
logo-taspen
jasa-raharja-1
Logo-Horizon-tag-black-72px
44052306-14514423492768335-Canuck-Investments_origin
Asuransi-Abda
AXA_Mandiri_300_150
560×330-4c0d259-462-4c0d12d-462-42d22f5-462-3fd9
logo_aca
20160316105914
download
586ea07a87dadaa6bf8d2a31
portfolio_2017-03-15_154310
LOGO-BNI-LIFE-BARU-1
bri
Logo-Pos-Indonesia-2012
maf-logo
2301483hm3780x390
mcf
ntt_indonesia_pt
previous arrow
next arrow
3399218_Allianz-1024x512
artikel-128
yakes-telkom
logo-bpjs-ketenagakerjaan_20150414_204655
PT-Axa-Financial-Indonesia-Padang-
SumberCiptaM
PT.-ASURANSI-RAMAYANA-
New-logo-AMAG1
Asuransi-AIA-Indonesia_2048
Central-Asia-Raya
20180204021254!Asuransi_jiwa_inhealth_logo
logo_kecil_resize
logo-taspen
jasa-raharja-1
Logo-Horizon-tag-black-72px
44052306-14514423492768335-Canuck-Investments_origin
Asuransi-Abda
AXA_Mandiri_300_150
560x330-4c0d259-462-4c0d12d-462-42d22f5-462-3fd9
logo_aca
20160316105914
download
586ea07a87dadaa6bf8d2a31
portfolio_2017-03-15_154310
LOGO-BNI-LIFE-BARU-1
bri
Logo-Pos-Indonesia-2012
maf-logo
2301483hm3780x390
mcf
ntt_indonesia_pt
previous arrow
next arrow