Hak Pasien
- Pasien berhak memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran dan standar prosedur operasional.
- Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dirumah sakit.
- Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar Rumah sakit.
- Pasien berhak atas “ privacy “ dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
- Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : Diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, perkiraan biaya pengobatan.
- Pasien berhak menyetujui atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis .
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit.
- Pasien berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
- Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
- Pasien berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
- Pasien berhak mengeluh pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan .
Kewajiban Pasien
- Pasien dan keluarga berkajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
- Pasien berkajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
- Pasien dan atau penangung berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter.
- Pasien dan atau penaggungnya berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah dibuatnya.